Bayar Fidyah Puasa Ramadhan“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Fidyah yang sahabat tunaikan akan disalurkan untuk kebutuhan makan Santri yatim dan dhuafa penghafal Quran binaan LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha, mereka adalah anak-anak yang kurang mampu (fakir miskin) tapi memiliki semangat kuat untuk menjadi penghafal quran, anak yang sholeh, berilmu dan membahagiakan orang yang telah sayang dengan mereka.
Cara Menunaikan Fidyah :
Perhitungan fidyah adalah 1 mud (makanan pokok) untuk kebutuhan makan satu hari. Jika seseorang tidak berpuasa selama 1 hari maka ia harus membayar dengan 1 mud.
1 mud = 675 gram bahan makanan untuk kebutuhan makan sehari (3 kali makan)
1 mud = 3 kali makan x Rp 15.000 (harga perkiraan 1 kali makan) = Rp 45.000
Berikut Tabel Qadha dan Fidyah Ramadhan
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Kategori pertama (membayar fidyah dan qadha’):
1. Perempuan hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan anaknya. (Jika ia mengkhawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya maka ia harus mengqadha’ saja tanpa harus membayar fidyah.)
2. Orang yang terlambat mengqadha’ puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, bepergian yang berkepanjangan).
Kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha’) :
1. Seseorang yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan berpuasa, seperti lansia yang sudah renta.
2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.
Yuk, sahabat, sambut Ramadhan dengan hati yang lapang. Segera tunaikan kewajiban fidyahmu.Dengan Rp 15.000 per paket makan, kamu sudah memberi makan satu orang Santri Yatim dan Dhuafa (Fakir Miskin) Penghafal Quran.
Untuk info lebih lanjut, sahabat bisa menghubungi CS LAZ RYDHA (081-7777-002)
Barakallahu Fiikum
Salam
LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha
___
Legal Formal :
S.K Kemenag Banten Nomor 1163 Tahun 2019 Tentang Legalitas LAZ RYDHA Sebagai Lembaga Amil Zakat Berskala Kabupaten/Kota
Akta Perubahan Notaris Iksan, SH Nomor 05, Tangggal : 03 November 2020
Pengesahan KEMENHUMHAM No. AHU-AH.01.06-0022164
Belum ada Fundraiser