ALHAMDULILLAH UDAH GAJIAN? ZAKAT PENGHASILANNYA SUDAH BELUM YA?
Zakat penghasilan dikeluarkan setiap kali memperoleh penghasilan, nishabnya 85 gram emas per tahun, jika harga emas murni saat ini Rp 800 ribu maka nisab zakat perbulan adalah 5,7 Juta. Adapun besaran zakatnya adalah 2,5% dari penghasilan.
Salah satu landasannya ada pada Q.S Al-Baqarah ayat 267 berikut:
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha kaya, Maha Terpuji”
CARA PERHITUNGAN ZAKAT PENGHASILAN
Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gr emas pertahun (jika ditunaikan setiap bulan maka dibagi 12) , dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan. Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara:
Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah:
Dari dua cara tersebut, para ulama menganjurkan agar zakat penghasilan dihitung dari penghasilan keseluruhan untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Jika ingin menggunakan fitur Kalulator Zakat Penghasilan bisa klik disini
PENYALURAN ZAKAT
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
LAZ RYDHA menyalurakan zakat sesuai Asnaf yang terdapat dalam suarta At-Taubah ayat: 60
Di LAZ RYDHA penyaluran dana zakat di distribusikan kedalam program Ekonomi. Gerak Dhuafa adalah program pemberdayaan keluarga mustahik berupa bantuan modal usaha, pendampingan dan capacity building (pembinaan masyarakat) hingga menuju keluarga yang mandiri, tidak hanya itu zakat juga akan disalurkan dalam program Pendidikan yang terfokus mencetak hafizh Qur’an dan sarjana guna mencetak insan sukses mulia serta program pendukung kebutuhan masyarakat yang termasuk kedalam asnaf zakat.
Program Gerak Dhuafa dan Pendidikan ini diharapkan dapat menumbuhkan dan mengembangkan keluarga yang berdaya dan mandiri, kebutuhan ekonomi terpenuhi dan meraih pendidikan terbaik.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِى فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat hartaku, fardhu karena Allah Ta’ala.
Mari tunaikan zakat sekarang
Legal Formal LAZ RYDHA : SK Kemenag Banten Nomor 1163 Tahun 2019 Tentang Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat Berskala Kabupaten/Kota
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik