Zakat #BeribuManfaat Bantu Bebaskan Kelaparan
“Ambillah Zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah : 103)
LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha adalah Lembaga filantropi pengelola zakat, infak dan sedekah yang di kukuhkan pemerintah berdasarkan SK Kementerian Agama Provinsi Banten Nomor 1163 Tahun 2019.
Sempurnakan Amalan Ramadhan dan Sucikan diri dengan tunaikan Zakat Fitrah melalui LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha
Kewajiban Zakat Fitrah Zakat fitrah apabila dikeluarkan, itu untuk dirinya sendiri, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungan, baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki, maupun perempuan.
“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasalam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji dan kotor, sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud)
Syarat Wajib Zakat Fitrah
mukallaf (terbebani syariat: muslim, baligh, berakal),mendapatkan waktu diwajibkannya zakat fitrah yaitu tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri,yang mudah membayar zakat fitrah (punya harta berlebih untuk diri dan keluarga pada malam Idulfitri).

Besaran Zakat Fitrah Besaran zakat fitrah adalah 2,7 kg makanan pokok (beras) atau sebesar Rp 45.000 per Orang yang sudah termasuk operasional penyaluran, Berdasarkan keputusan Dewan Pengawas Syariat LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha.
Jika ada transaksi kurang dari senilai zakat fitrah Rp 45.000 kami masukan sebaga infak, dan jika diatas Rp 45.000 akan dimasukan infak beras, kelipatan transaksi untuk :
- 1 orang 45rb
- 2 orang 90rb
- 3 orang 135rb
- 4 orang 180rb dst
dan dianjurkan sahabat tuk berniat dan mencantumkan atas nama Zakat Fitrahnya. Barakallahufikum




LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik terkhusus kepada fakir miskin dan pengamal Quran. Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Batas transaksi Zakat Fitrah tanggal H-1 Syawal pukul 23.00 WIB