“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah ﷺ memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan keputusan kelembagaan LAZ RYDHA tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabekser, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/jiwa.
LAZ RYDHA akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
(Sumber: Hadist Riwayat Bukhari Muslim, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
Syarat Wajib Zakat Fitrah
- mukallaf (terbebani syariat: muslim, baligh, berakal),
- mendapatkan waktu diwajibkannya zakat fitrah yaitu tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri,
- yang mudah membayar zakat fitrah (punya harta berlebih untuk diri dan keluarga pada malam Idulfitri).
Besaran Zakat Fitrah Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg / 3,5 liter makanan pokok (beras) atau sebesar Rp 45.000 per Orang yang sudah termasuk operasional penyaluran.
LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik terkhusus kepada fakir miskin dan pengamal Quran. Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Batas transaksi Zakat Fitrah tanggal 10 April 2024 / 29 Ramadhan 1445 H pukul 18.00 WIB
Disclaimer:
- Halaman galang dana ini merupakan Zakat Fitrah, bukan Zakat Maal
- Zakat Fitrah akan disalurkan dalam bentuk dan batas waktu sesuai dengan ketentuan syariah